PURWADAKSI NEWS – Kementerian Keuangan Telah mewajibkan adanya Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicators (KPI) khusus bagi para penerima Penyertaan Modal Negara (PMN).
Hal tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dari pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana Anggraan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Yang mana PMN dari ABPN ini harus dikelola secara good governance, serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi dihimpun, sejumlah BUMN telah menandatangani KPI PMN 2021, seperti saat ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Kereta Api Indonesia,
PT Pelabuhan Indonesia, PT Penataran Angkatan Laut, Indonesia Tourism Development Corporation, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Pusat Investasi Pemerintah, dan Badan Bank Tanah.
Ditahun 2022 ini setidaknya ada tujuh BUMN yang mendapat PMN melalui APBN, diantaranya PT Waskita Karya, PT Adhi Karya, PT PLN, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Hutama Karya, dan Perum Perumnas.
Penjelasan Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih mengatakan, KPI dituangkan dalam kontrak kinerja antara BUMN atau Lembaga penerima PMN lainnya.
“Ini sebagai bentuk komitmen manajemen BUMN untuk mencapai target, tranparansi, serta tanggung jawab kepada publik atas penggunaan dana APBN,” katanya, dikutip dari rilis Kementerian Keuangan pada Sabtu (15/1/2022).
Lebih jauh Tri Wahyuningsih menjelaskan, KPI khusus PMN itu meliputi output dan outcome yang jelas bisa manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh semua stakeholders, baik itu BUMN maupun masyarakat.
“Target output maupun outcome dari KPI PMN disesuaikan dengan proyek atau kegiatan masing-masing BUMN. Target outputnya yaitu realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Sementara target outcome, sambung Tri, yaitu seperti target penyerapan terhadap tenaga kerja lokal, penyerapan produk dari UMKM lokal, serta meningkatkan kunjungan wisatawan.
“Maka pemenuhan KPI PMN khusus ini penting untuk dikawal. Kemenkeu meminta Lembaga penerima PMN melakukan pembenahan dalam dirinya masing-masing untuk menerima PMN dari APBN ini,” tambahnya.***