KEBIJAKAN Kementerian Keuangan di wilayah menaikkan harga cukai rokok memberi dampak signifikan terhadap kenaikan rokok per batang. Kebijakan baru ini seolah menjadi hadiah awal tahun bagi masyarakat yang masih doyan menghisap rokok.
Bisa jadi, kebijakan ini mendukung bagi sobat pembaca sekalian yang punya niat berhenti merokok di tahun sekarang. Semoga berhasil berhenti dari kebiasaan buruk yang mengganggu kesehatan.
Sebelum mengupas banyak hal mengenai kenaikan harga rokok, berikut adalah tips bagi sobat sekalian yang pengen berhenti merokok.
Tips Berhenti Merokok Tanpa Beban
Rokok sebagai salah satu komoditas konsumsi yang paling berbahaya bagi kesehatan. Namun mudah didapatkan dan banyak peminatnya. Dari kalangan muda, sampai tua, bahkan ada juga yang sudah memulai kebiasaan buruk ini sejak usia sekolah. Jangan ditiru.
Banyak cara dan metode untuk berhenti merokok. Namun, semua metode itu akan cuma-cuma jika niat berhenti merokok tidak dilakukan secara serius dan harus dengan motivasi yang jelas. Salah satu motivasi yang harus ditanamkan yakni alasan kesehatan. Masih banyak orang yang membutuhkan kesehatan sobat pembaca sekalian, keluarga, teman bahkan perusahaan tempat sobat bekerja.
Oleh karena itu, purwadaksinews berupaya menyuguhkan tips berhenti merokok tanpa beban.
Dua metode yang bisa digunakan yakni cara berhenti merokok mendadak atau dalam budaya barat disebut “cold turkey,” serta cara berhenti merokok secara bertahap. Di sini hanya akan dikutip beberapa tips dan cara berhenti merokok secara bertahap. Mengapa bertahap? Karena yang dipaksakan akan sangat terasa bebannya. Harus dengan proses yang menyenangkan.
1. Tentukan berapa lama sobat akan melakukan metode bertahap ini, dan berkomitmenlah dengan keputusan sobat. Misalnya sobat ingin secara bertahap berhenti dalam tiga minggu, maka tandai kalender sobat dan jangan sampai di tanggal di mana sobat seharusnya telah berhenti, namun sobat masih menyentuh rokok.
2. Mulailah di hari yang tidak terlalu sibuk, tidak berpotensi stres, atau ketika libur. Jika sobat mulai secara bertahap untuk berhenti merokok di hari Senin yang penuh tumpukan deadline, sobat akan tergoda lagi untuk merokok.
3. Tentukan secara spesifik berapa banyak rokok yang sobat kurangi. Penentuan ini cukup sederhana. Misalnya satu batang rokok dalam satu hari, atau satu batang dua hari.
Jumlah rokok tentu harus berkurang dari waktu ke waktu, di mana di akhir deadline berhenti merokok, sobat harus benar-benar berhenti. Contoh, minggu pertama 7 batang seminggu, minggu kedua 3 batang, minggu ketiga 1 batang, minggu berikutnya berhenti total.
4. Kombinasikan cara berhenti merokok bertahap ini dengan konseling ke pskiater profesional, atau ke teman dekat sobat yang kontra dengan kebiasaan merokok sobat. Hal ini akan memberi dorongan lebih pada sobat untuk makin semangat berhenti.
Demikian beberapa tips mudah berhenti merokok tanpa beban, secara bertahap, selamat mencoba.
Kemenkeu Naikkan Harga Cukai Rokok
Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. “Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari situs kemenkeu.go.id.
Wow, bagi sobat yang biasa main crypto apalagi saham, kenaikan segitu sih udah cukup lumayan jadi cuan kan ya? Hehe.
Kenaikan harga cukai rokok ini dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satu yang paling mendasar adalah upaya pemerintah dalam hal mengendalikan konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Yang paling penting nih ya, mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” begitu kata Menteri Keuangan.
Menurut Menkeu, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah beras. Wow. Kan kan kan… mending ditabung saja uangnya buat investasi jangka panjang.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga mendata jika konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. “Rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.
Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
“Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018,” ujar Menkeu.
Berikut daftar harga rokok terbaru tahun 2022 dikutip dari berbagai sumber.
Disclaimer: kenaikan harga masih berupa perkiraan. Harga rokok di pasaran tentu akan berbeda berdasarkan hitungan para pedagang.
Harga rokok berbagai merek di tingkat pengecer paling bawah diperkirakan bakal naik pada 2022 ini. Kenaikan ini dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.
Misalnya, sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus (isi 20 batang) Rp 40.100.Kenaikan Cukai Rokok per 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.
Dihimpun dari berbagai sumber di lapangan dan menghitung perkiraan margin keuntungan yang diambil pedagang, berikut perkiraan harga rokok berbagai merek terkini pada 2022:
1. Sampoerna Mild
Rokok Sampoerna Mild ini termasuk jenis SKM dan dijual dalam kemasa 12 batang dan 16 batang.
Sebelum kenaikan, rokok ini dibanderol sekitar Rp26 ribu per bungkus isi 16 batang.
Setelah kenaikan tarif cukai plus keuntungan yang diambil pedagang warung, harga per bungkus kemasan 16 batang rokok Sampoerna Mild diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp29 ribu.
2. Surya
Jenisnya SKM.
Sebelum naik, harganya sekitar Rp19 ribu per bungkus isi 12 batang.
Setelah kenaikan tarif cukai, di tingkat pengecer paling bawah, harga Rokok Surya pada 2022 ini diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu untuk kemasan 12 batang.
Bisa diperkirakan sendiri harga untuk Surya kemasan 16 batang.
3. Gudang Garam International
Rokok merek ini termasuk jenis SKM.
Sebelum naik, harganya sekitar Rp18-Rp19 ribu.
Dengan tarif kenaikan cukai plus keuntungan yang akan diambil pedagang warung, harganya diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.
4. Djarum Super
Ini adalah jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan I.
Ada dua kemasan, yakni 12 dan 16 batang.
Harganya sebelum cukai naik adalah sekitar Rp19 ribu untuk kemasan 12 batang.
Di tingkat pedagang paling bawah dengan sudah mengambil margin keuntungan, harganya diprediksi bisa mencapai Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.
5. LA Lights
Sama dengan Sampoerna Mild, rokok ini termasuk jenis rokok SKM.
Diprediksi, rokok LA Lights ini bisa saja dijual seharga Rp29 ribu untuk isi 16 batang jika dibeli di warung.
6. Marlboro Merah
Jenisnya juga SKM.
Harganya sebelum cukai naik sekitar Rp34 ribu.
Setelah cukai naik, harganya di tingkat pengecer paling bawah plus margin keuntungan yang diambil bisa saja jadi sekitar Rp38 ribu.
Kurang lebih serupa juga dengan Marlboro putih.